LAYANAN JASA LEGALISASI DIINDONESIA

Dengan peraturan pemerintah yang cukup baik yaitu setiap warga indonesia yang hendak keluar negri.
disyaratkan dokumen kelengkapan dilegalisai terlebih dahulu kedalam kementrian hukum dan ham dan kemlu,
tertapi sebelum dokumen dilegalisir terlebih dahulu dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator).

perlu hati hati didalam menterjemahkan bagi yang belum paham tentang terjemah tersumpah,
disini saya jelaskan, bahwaa terjemah tersumpah dengan terjemah sertifkat.
terjemah tersumpah itu dokumen yang diterjemahkan oleh seseorang dan orang tersebut sudah memiliki sk gubernur untuk berhak menterjemahkan dokumen yang dapat dipertanggung jawabkan.
contoh dokumen tersumpah didalam dokumen nanti ada setempel basah seperti dibawah ini .

kalau terjemah bersertifikat non tersumpah itu dari lembaga HPI (himpunan penerjemah Indonesia)
seseorang yang sudah mendapatkan Surat yang diterbitkan oleh Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI untuk penerjemah yang lulus Tes Sertifikasi Nasional, dan yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat mampu melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah profesional.

dibawah ini situs penerjemah tersumpah antara lain yang sudah terpercaya bagi penulis :
klik di
jasa penerjemah dokumen Perusahan/PT
www.parapenerjemah.com
www.jits.co.id

untuk jasa terjemah ijazah
www.jasapenerjemahijazah.parapenerjemah.com
www.penerjemah-ijazah.com 

 jasa legalisai dokumen kementrian dan kedutaan
www.jasalegalisasi.parapenerjemah.com


mudah mudahan tulisan ini bisa membantu pengunjung untuk mengunakan jasa terjemah dan legalisai 

0 comments:

Post a Comment