This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, September 5, 2016

PENGERTIAN LEGALISASI DOKUMEN KEDALAM KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM


Legalisasi Kementrian
Legalisasi dokumen kementrian adalah melegalkan suatu dokumen dikementrian supaya dapat digunakan didalam negri Maupun luar negri yang berkaitkan dengan legel dokumen. Seperti untuk sekolah diluar negri, menikah diluar negri, bekerja diluar negri ,mendirikan perusahaan anak cabang diluar negri, membuat visa Dll.
Untuk melegalkan dokumen dikementrian ada 2 kementrian
1.Kementrian Hukum dan HAM.
2.Kementrian luar Negri
Dokumen yang hendak dibawa keluar negri hendaknya dilegalisasi terlebih dahulu oleh ke Dua kementrian tersebut, adapun persyaratan legalisasi dokumen dua kementrian tersebut sebagai berikut :
Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi kementrian hukum dan HAM
1.       Surat permohonan  legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
2.       Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari  pemohon.
3.       Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
-      Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
-     Jika dokumen fotocopy maka dokumen tersebut harus dinotariskan yang mana notaris tersebut sudah terdaftar spesimenya dikementrian.
-       Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
4.       Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
5.       Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Catatan:
Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 II. Proses Pelayanan Legalisasi Dokumen dikementrian Luar Negri (kemenlu):
-  Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
-   Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
-    Pemohon membawa tanda bukti pembayaran administrasi.
-   Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
-   Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.
CONTOH LEGALISAI KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM DAN KEMENTRIAN LUAR NEGRI