Legalisasi Kementrian
Legalisasi dokumen
kementrian adalah melegalkan suatu dokumen dikementrian supaya dapat digunakan
didalam negri Maupun luar negri yang berkaitkan dengan legel dokumen. Seperti untuk
sekolah diluar negri, menikah diluar negri, bekerja diluar negri ,mendirikan
perusahaan anak cabang diluar negri, membuat visa Dll.
Untuk melegalkan
dokumen dikementrian ada 2 kementrian
1.Kementrian
Hukum dan HAM.
2.Kementrian
luar Negri
Dokumen yang
hendak dibawa keluar negri hendaknya dilegalisasi terlebih dahulu oleh ke Dua kementrian
tersebut, adapun persyaratan legalisasi dokumen dua kementrian tersebut sebagai
berikut :
Persyaratan
Pengajuan Permohonan Legalisasi kementrian hukum dan HAM
1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh
pemohon.
2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
dari pemohon.
3. Foto copy dokumen yang akan
dilegalisasi.
- Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa
terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto
copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
- Jika dokumen
fotocopy maka dokumen tersebut harus dinotariskan yang mana notaris tersebut
sudah terdaftar spesimenya dikementrian.
- Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi
adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto
copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap
dokumen yang akan dilegalisasi.
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Catatan:
Dokumen
dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen
yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat
tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum.
II. Proses Pelayanan Legalisasi Dokumen dikementrian
Luar Negri (kemenlu):
- Pemohon
membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan
legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan
penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
- Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh
penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
- Pemohon membawa tanda bukti pembayaran administrasi.
- Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam
persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili
oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP
pihak-pihak yang berkepentingan.
CONTOH LEGALISAI KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM DAN KEMENTRIAN LUAR
NEGRI